Memperkuat Regulasi Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Selasa, 23 Jun 2026
Kertas Kebijakan dan Kertas PosisiKearifan lokal merupakan praktik hidup masyarakat yang terbukti menjaga keseimbangan ekologi dan keberlanjutan sumber daya alam.
Kearifan lokal merupakan praktik hidup masyarakat yang terbukti menjaga keseimbangan ekologi dan keberlanjutan sumber daya alam. Saat ini, Permen LHK No. 34/2017 sebagai regulasi operasional mengenai kearifan lokal memiliki sejumlah keterbatasan yang membuatnya tidak efektif dalam memperkuat kearifan lokal sebagai praktik konservasi sumber daya alam berbasis masyarakat. Diperlukan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang baru untuk memperkuat pengakuan, dokumentasi, insentif, replikasi, pengelolaan dan
inovasi konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup berbasis masyarakat.
Halaman 1 dari 0
100%