Siaran Pers: Peoples’ Conservation Summit 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, Dialog Publik “Konservasi Rakyat untuk Indonesia: Membangun Paradigma Tata Kelola Keanekaragaman Hayati yang Berkeadilan”
Menembus Batas Paradigmatik Konservasi
Konservasi kerap dibayangkan sebagai upaya melindungi flora, fauna, dan kawasan yang steril dari campur tangan manusia. Wilayah konservasi diimajinasikan sebagai ruang kosong, bahkan harus kosong dari manusia. Cara pandang ini membelah hubungan manusia dengan alam. Padahal, Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal telah hidup, menjaga, membangun pengetahuan, dan mewariskan hubungan dengan wilayahnya selama beberapa generasi, tanpa harus menyematkan label "konservasi" pada praktik tersebut.
Bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, menjaga alam bukan kegiatan yang berdiri sendiri. Ia hidup sebagai way of life yang mencakup hubungan dengan sesama manusia, wilayah, spiritualitas, pengetahuan, dan penghidupan. Cara pandang tersebut mengemuka dalam Dialog Publik "Konservasi Rakyat untuk Indonesia: Membangun Paradigma Tata Kelola Keanekaragaman Hayati yang Berkeadilan" pada Peoples' Conservation Summit (PCS) 2026.
Dialog yang dimoderatori oleh Eko Cahyono (PSP3-IPB University/Sajogyo Institute) ini menghadirkan Erasmus Cahyadi (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/AMAN), Devi Anggraini (Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN/PEREMPUAN AMAN), Cindy Julianty (Working Group ICCAs), Putu Ardana (Masyarakat Adat Dalem Tamblingan di Catur Desa, Bali), Filo Gratiadeo Karundeng (BPAN), dan Budin Purnomo Sidi (Masyarakat Adat Dayak Simpakng Banua Sajatn). Diskusi menyoroti perlunya menembus batas paradigmatik konservasi dengan memahami kembali hubungan manusia dan alam secara lebih utuh.
Menurut Putu Ardana, Masyarakat Adat telah memiliki sistem, aturan, dan pengetahuan sendiri dalam menjaga wilayahnya. Namun, sistem tersebut belum menjadi rujukan dalam tata kelola konservasi yang dibangun negara. "Masyarakat Adat mempunyai cara konservasi. Tapi, negara tidak pernah merujuk itu sehingga tidak kompatibel dengan situasi di lapangan. Yang paling mendasar adalah paradigma," ujar Putu.
Cara pandang serupa disampaikan Filo Gratiadeo Karundeng, orang muda dari Minahasa. Dalam pengalaman masyarakatnya, hubungan manusia dengan alam juga tidak dapat dipisahkan dari dimensi spiritual. "Cara berpikir di kampung saya, Minahasa, bahwa manusia, alam, dan Sang Khalik itu terhubung. Kenapa kita harus membentengi wilayah dengan mengeluarkan manusianya? Padahal Masyarakat Adat hidup di dalam situ. Kenapa harus dikeluarkan?" ujar Filo.
Bagi Filo, pengetahuan untuk menjaga wilayah telah diwariskan oleh para tetua dan terus hidup melalui praktik masyarakat. Namun, masyarakat yang menjaga wilayahnya justru dapat ditempatkan sebagai mitra, penerima manfaat, bahkan ancaman dalam konservasi. "(Pengetahuan) konservasi itu datang dari tetua. Tapi, mirisnya, orang-orang yang menjaga ini menjadi mitra, penerima manfaat, bahkan menjadi ancaman," ujarnya.
Relasi yang utuh antara masyarakat dan alam tersebut berhadapan dengan hukum dan kebijakan yang masih bekerja melalui logika penguasaan. Erasmus Cahyadi menyoroti berbagai kasus penggusuran hingga kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat ketika ruang hidup mereka ditunjuk sebagai kawasan konservasi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak terlepas dari warisan cara pandang kolonial yang menempatkan negara sebagai pihak yang menentukan bagaimana wilayah dikelola dan siapa yang dianggap layak menguasai sumber dayanya.
"Hukum kita memang dirancang untuk itu. Masyarakat Adat dibuat tampak bodoh, miskin, dan terbelakang. Maka, seluruh sumber daya yang dititipkan leluhurnya menjadi dianggap tidak layak untuk dikuasai Masyarakat Adat," ujar Erasmus.
Pemisahan juga terjadi dalam cara pengetahuan mengenai konservasi diproduksi dan diakui. Cindy Julianty menyoroti pemisahan antara ilmu alam, ilmu sosial, dan pengetahuan yang hidup di masyarakat. Menurutnya, dekolonisasi konservasi perlu membuka kembali ruang untuk memahami hubungan manusia dan alam berdasarkan pengalaman masyarakat, terutama ketika kerusakan ekologis berlangsung lebih cepat dibandingkan kemampuan untuk melakukan restorasi.
Hubungan tersebut juga memiliki dimensi gender. Devi Anggraini menegaskan bahwa bagi perempuan adat, alam bukan sekadar sumber daya atau komoditas, tetapi ruang hidup yang terhubung dengan pengetahuan, penghidupan, identitas, dan keberlanjutan masyarakat.
"Bagi perempuan adat, konservasi adalah hal yang prinsipil. Alam bukan komoditas, tetapi ruang hidup. Perempuan adat memiliki pengetahuan ekologis yang terhubung dengan pengetahuan adatnya. Karena itu, konservasi juga menjadi penting untuk membicarakan suara dan kepemimpinan perempuan adat," ujar Devi.
Menjaga hubungan masyarakat dengan alam, menurut Devi, juga berarti memastikan adanya kuasa untuk menentukan bagaimana wilayah tersebut dikelola. Kehadiran masyarakat dalam berbagai ruang konservasi belum tentu disertai kewenangan dalam pengambilan keputusan. "Konservasi sekarang menempatkan representasi tanpa kuasa di dalamnya," tegas Devi.
Keberlanjutan hubungan tersebut juga bergantung pada pewarisan pengetahuan kepada generasi berikutnya. Filo menceritakan bagaimana masyarakat menjaga mata air, menjalankan pendidikan adat, serta mempertahankan praktik yang menghubungkan generasi muda dengan wilayahnya. Salah satunya melalui tradisi lumales, yaitu menapaki kembali jalur leluhur berdasarkan cerita yang diwariskan oleh orang tua.
"Berat jika kita meminta orang muda menjaga wilayah yang tidak ia kenali. Kami menjaga mata air, pendidikan adat, dan kami tahu bahwa konservasi itu terhubung dengan pendidikan adat. Di kampung, ada generasi muda yang menjadi satu-satunya harapan agar pengetahuan terus berlanjut," ujar Filo.
Melalui Gerakan Pulang Kampung, BPAN juga mendorong generasi muda Masyarakat Adat yang berada di luar komunitas untuk kembali mengenali kampung, sejarah, wilayah, dan pengetahuan yang hidup di dalamnya. Regenerasi konservasi dengan demikian tidak dapat dipisahkan dari regenerasi pengetahuan dan keberlanjutan hubungan masyarakat dengan wilayahnya.
Dialog Publik PCS 2026 mengungkap masih kuatnya kesenjangan paradigma antara kebijakan konservasi negara dan praktik konservasi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Negara cenderung menempatkan konservasi sebagai program, kebijakan, dan upaya perlindungan kawasan yang berdiri sendiri. Sebaliknya, bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, konservasi merupakan laku kehidupan yang holistik, menyatukan manusia dengan alam, spiritualitas, pengetahuan, penghidupan, dan sejarah wilayahnya.
Dalam cara pandang tersebut, alam tidak diperlakukan semata-mata sebagai komoditas atau benda mati, melainkan sebagai bagian dari ruang hidup dalam kesatuan relasi ekosistem yang terbentuk dan diwariskan lintas generasi. Karena itu, perlindungan keanekaragaman hayati tidak dapat dipisahkan dari pengakuan terhadap masyarakat, wilayah kehidupan, pengetahuan, dan kewenangan mereka dalam menentukan tata kelola wilayahnya.
Dialog ini merumuskan sejumlah prasyarat untuk mewujudkan konservasi yang berkeadilan, yaitu:
- Membongkar warisan kolonial dalam tata kelola konservasi;
- Melakukan dekolonisasi pengetahuan dan kebudayaan;
- Menjamin pewarisan pengetahuan dan keberlanjutan antargenerasi;
- Mengoreksi ukuran serta standar konservasi yang mengabaikan praktik masyarakat; dan
- Menghormati keragaman lokal beserta kompleksitas sosial, budaya, dan ekologisnya.
Perubahan paradigma tersebut diperlukan agar Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal tidak hanya dihadirkan sebagai peserta atau penerima manfaat, tetapi diakui sebagai pemegang hak, pemilik pengetahuan, dan pelaku utama konservasi.
Narahubung
Rifky Putra Kurniawan
Divisi Komunikasi dan Kampanye PCS
WhatsApp: +62 823-1603-5926