Search
Search across the site

Lokakarya Urgensi Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dan ICCAs di Pulau Sumba Sesuai Permen LHK No. P.34/2017 dan Inpres No. 1/2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 28 Jul 2026
Berita
Lokakarya di Sumba Barat ini mempertemukan Masyarakat Adat, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil untuk mendorong pengakuan serta perlindungan kearifan lokal dan ICCAs di Pulau Sumba. Berlandaskan Permen LHK No. P.34 Tahun 2017 dan Inpres No. 1 Tahun 2023, kegiatan ini memperkuat peran pengetahuan, budaya, dan wilayah adat dalam pelestarian keanekaragaman hayati serta pembangunan berkelanjutan.

Sumba Barat, 28-29 Juli 2026
oleh: WGII, AMAN Sumba, Satu Visi dan Koppesda

WGII Bersama AMAN Sumba, Satu Visi dan Koppesda menyelenggarakan Lokakarya Urgensi Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dan ICCAs di Pulau Sumba Sesuai Permen LHK Nomor P.34 Tahun 2017 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan pada 28-29 Juli 2026 se-Sumba.

Kegiatan ini melibatkan Masyarakat Adat, Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi Masyarakat Sipil di Sumba dan Kupang. Kegiatan ini dihadiri oleh Masyarakat Tabera Ratewana, Masyarakat Adat Waimanu, Masyarakat Adat Umbu Pabal, Masyarakat Adat Tandula Jangga. Selain itu kegiatan ini juga melibatkan Balai Perhutanan Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala Bagian Perekonomian Dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata se-Sumba dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Sumba Barat.

Pada agenda lokakarya ini terdapat materi-materi yang disampaikan untuk mendorong pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dan Wilayah Kearifan Lokalnya.

Permen LHK 34 Tahun 2017: Dari Regulasi Menjadi Aksi Nyata

Materi Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup melalui Permen LHK 34/2017 disampaikan oleh Muhammad Ihsan Maulana – Working Group ICCAs Indonesia. Pada sesi ini menekankan pengakuan terhadap kearifan lokal bukan sekadar konsep, tetapi telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Permen LHK Nomor 34 Tahun 2017. Dalam sesi ini dibahas tahapan pengakuan, perlindungan, hingga pengelolaan wilayah kearifan lokal sebagai bagian dari upaya menjaga keanekaragaman hayati sekaligus memperkuat hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Regulasi akan memberikan dampak nyata ketika dipahami dan diimplementasikan bersama oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Pengakuan Kearifan Lokal adalah Kunci Konservasi yang Berkeadilan

Materi Upaya Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati melalui Skema Pengakuan Kearifan Lokal disampaikan oleh Ibu Mutiara dari Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup. Disampaikan bahwa Indonesia memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang luar biasa. Namun, menjaga kekayaan tersebut tidak bisa hanya mengandalkan kawasan konservasi, melainkan juga membutuhkan pengakuan terhadap masyarakat yang telah menjaganya selama turun-temurun. Melalui sesi ini, peserta diajak memahami bagaimana pengakuan dan perlindungan kearifan lokal menjadi bagian penting dalam implementasi konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan target IBSAP 2025–2045. Konservasi yang efektif adalah konservasi yang menghormati pengetahuan, budaya, dan hak masyarakat adat serta komunitas lokal.

Kolaborasi Pusat dan Daerah Menjadi Kunci

Materi Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Identifikasi, Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Kearifan Lokal

Disampaikan oleh Bapak Irvan Amirullah - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bangda, Kemendagri. Pengakuan wilayah kearifan lokal tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif hingga tingkat lapangan. Diskusi ini membahas bagaimana proses sinkronisasi kebijakan mampu mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat, perlindungan wilayah kearifan lokal, sekaligus mendukung pengarusutamaan keanekaragaman hayati dalam pembangunan daerah. Kolaborasi adalah fondasi bagi konservasi yang inklusif dan berkelanjutan.

Permen LHK 34 Tahun 2017: Dari Regulasi Menjadi Aksi Nyata

Pada sesi Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup melalui Permen LHK 34/2017 Ihsan Maulana dari WGII menyampaikan bahwa pengakuan terhadap kearifan lokal bukan sekadar konsep, tetapi telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Permen LHK Nomor 34 Tahun 2017. Dalam sesi ini dibahas tahapan pengakuan, perlindungan, hingga pengelolaan wilayah kearifan lokal sebagai bagian dari upaya menjaga keanekaragaman hayati sekaligus memperkuat hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Regulasi akan memberikan dampak nyata ketika dipahami dan diimplementasikan bersama oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Mengapa Sumba Membutuhkan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dan Kearifan Lokal Sekarang?

Pada sesi ini, diulas terkait dengan Urgensi Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dan ICCAs Masyarakat Adat di Sumba. Pulau Sumba memiliki kekayaan budaya, wilayah adat, dan praktik pengelolaan alam yang telah diwariskan lintas generasi. Sayangnya, banyak di antaranya belum memperoleh pengakuan dan perlindungan secara resmi. Melalui sesi ini, peserta bersama-sama memetakan kondisi di lapangan, tantangan yang dihadapi, serta peluang memperkuat pengakuan kearifan lokal dan ICCAs sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan. Masa depan keanekaragaman hayati juga bergantung pada masa depan masyarakat yang menjaganya.

Pendokumentasian Menjadi Langkah Awal Pengakuan

Sesi Tata Cara Inventarisasi, Verifikasi, Validasi Kearifan Lokal dan Pendokumentasian ICCAs disampaikan oleh Reni Andriani dan Bryandanu Oktanine terkait dengan pengakuan kearifan lokal dimulai dari data yang kuat. Karena itu, inventarisasi, verifikasi, validasi, dan pendokumentasian menjadi tahapan penting dalam memastikan praktik-praktik lokal dapat diakui secara resmi. Melalui sesi ini, peserta mempelajari metode pendokumentasian sesuai Permen LHK Nomor 34 Tahun 2017 serta pengenalan dokumentasi ICCAs sebagai wilayah kehidupan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Data yang baik akan memperkuat kebijakan yang berpihak

Dari Data Menuju Pengakuan Resmi

Pada sesi ini disampaikan terkait dengan Tata Cara Pengumuman dan Penetapan Wilayah Kearifan Lokal. Setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi, tahapan berikutnya adalah pengumuman serta penetapan wilayah kearifan lokal. Peserta mempelajari mekanisme tersebut, termasuk hak dan kewajiban para pengampu serta pengakses wilayah kearifan lokal, sekaligus mempresentasikan hasil kerja kelompok sebagai bagian dari proses pembelajaran bersama. Pengakuan bukan akhir dari proses, melainkan awal dari perlindungan yang lebih kuat.

Membaca Potensi Kearifan Lokal di Pulau Sumba

Kegiatan ini ditutup dengan melihat Kondisi Data Kearifan Lokal di Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Timur yang akan dilakukan inventarisasi kearifan lokal dan didorong kepada Pengakuan Wilayah Kearifan Lokal. Data menjadi fondasi dalam menyusun kebijakan yang tepat. Pada sesi ini, peserta bersama-sama menelaah kondisi data kearifan lokal di Kabupaten Sumba Barat, Sumba Tengah, dan Sumba Timur sebagai dasar penyusunan langkah pengakuan dan perlindungan di masa mendatang. Dengan memahami kondisi yang ada, kita dapat merancang strategi yang lebih efektif untuk menjaga keanekaragaman hayati sekaligus memperkuat peran masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mari bersama membangun konservasi yang berangkat dari pengetahuan dan praktik masyarakat.

Sumba Barat,
28-29 Juli 2026

Newsletter Icon

Bergabung dengan
Buletin Kami

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan pembaruan terbaru, berita, acara, dan aktivitas komunitas langsung ke kotak masuk Anda.

Kami menghargai privasi Anda, email Anda aman bersama kami.