Pers Rilis: Dekolonisasi Konservasi: WGII Luncurkan Peoples’ Conservation Summit dan Penyusunan Indonesian Local Biodiversity Outlook menuju COP17 CBD
(Jakarta, 29/06/2026) Di tengah tumpang tindih dan belum selarasnya kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, penguatan hak-hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MA&KL) atas ruang hidupnya menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya tata kelola konservasi yang adil dan berkelanjutan. Menjawab tantangan tersebut, Working Group ICCAs Indonesia (WGII) resmi memulai kegiatan #RoadtoCOP17CBD melalui penyelenggaraan Kick-off Peoples’ Conservation Summit (PCS), yang dirangkaikan dengan peluncuran proses penyusunan Indonesian Local Biodiversity Outlook (LBO) serta pembukaan Call for Contribution, pada Senin (29/6) di PIC Creative Space, DKI Jakarta.
Kedua inisiatif tersebut menjadi bagian dari strategi masyarakat sipil Indonesia yang diusung oleh WGII beserta anggota member dan Jaringan Pemangku Hak Areal Konservasi Kelola Masyarakat (JPH AKKM), menjelang Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP17 CBD) di Armenia pada Oktober 2026. Peoples’ Conservation Summit akan digelar pada tanggal 1-3 September 2026 di Yogyakarta dengan menggandeng Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia atau PANDEKHA Universitas Gadjah Mada sebagai mitra penyelenggara. PCS hadir menjadi ruang konsolidasi berbagai aktor untuk merumuskan agenda konservasi berbasis hak, maka Indonesian Local Biodiversity Outlook disiapkan sebagai dokumen berbasis bukti yang merekam pengalaman, praktik baik, serta evaluasi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal terhadap implementasi komitmen keanekaragaman hayati di Indonesia.
Dalam sesi pembukaan, Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif WGII, menegaskan bahwa krisis keanekaragaman hayati tidak dapat dilepaskan dari paradigma pembangunan dan konservasi, yang selama ini belum menempatkan masyarakat sebagai aktor utama.
“Mengapa biodiversity loss terus terjadi padahal upaya konservasi terus dilakukan? Penyebab utamanya adalah pembangunan yang cenderung bertumpu pada aspek ekstraktif. Kedua, perspektif konservasi yang masih terbelah antara scientific-based dan rights-based conservation. Kebijakan hari ini belum berpihak pada hak masyarakat jika kita melihat Undang-Undang Konservasi. Ketiga, ruang dialog mengenai konservasi berbasis hak asasi manusia belum benar-benar dibangun. Oleh karena itu, diperlukan dialog antarpihak dalam satu platform yang menempatkan Masyarakat Adat sebagai aktor utama yang memimpin dialog, yaitu melalui Peoples’ Conservation Summit.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tantangan konservasi Indonesia tidak hanya berkaitan dengan perlindungan kawasan, tetapi juga menyangkut tata kelola, pengakuan hak, dan partisipasi masyarakat. Kondisi tersebut semakin nyata ketika berbagai izin pemanfaatan sumber daya alam justru berada tumpang tindih dengan wilayah adat.
Aria Sakti Handoko dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sekitar 7 juta hektar wilayah adat masih tumpang tindih dengan konsesi pertambangan dan berbagai izin usaha lainnya.
“Saat ini, menurut data BRWA, terdapat sekitar 7 juta hektar area konsesi tambang dan izin usaha lain yang tumpang tindih langsung dengan wilayah Masyarakat Adat. Agenda PCS September adalah momentum mengonsolidasikan narasi masyarakat di tingkat tapak.”
Senada dengan hal tersebut, Ferry Widodo dari WALHI menegaskan bahwa PCS merupakan forum yang menempatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai pemilik suara utama dalam agenda konservasi. “PCS adalah forumnya rakyat, tempat di mana komunitas adat bersuara secara langsung. Harapan dari PCS ini adalah merumuskan satu dokumen faktual yang lahir dari basis komunitas. Suara dan mandat langsung dari rakyat inilah yang akan kami akomodasi dan suarakan pada COP17 CBD di Armenia, untuk menunjukkan kepada dunia bahwa keadaan masyarakat dan lingkungan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.”
Pengalaman tersebut diperkuat oleh kesaksian Rukmini Paata Toheke, yang menggambarkan bahwa praktik konservasi Masyarakat Adat lahir dari pengetahuan yang diwariskan lintas generasi. “Kami tidak sekadar menjaga hutan; kami menjalankan warisan leluhur untuk memahami mana ruang yang boleh dikelola, mana yang harus dibiarkan, dan bagaimana mengelolanya dengan arif demi keberlangsungan hidup.”
Data nasional ICCAs per Mei 2026 menunjukkan terdapat 527 wilayah ICCAs seluas 1.010.430,68 hektar yang dikelola oleh 169 kelompok Masyarakat Adat dan 23 Komunitas Lokal, dengan potensi perluasan mencapai 29,5 juta hektar di seluruh Indonesia. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal merupakan aktor penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, sekaligus menjadi antitesis terhadap pendekatan fortress conservation yang eksklusif dan dalam banyak kasus memicu konflik tenurial.
Indonesian Local Biodiversity Outlook: Suara dari Tapak untuk Evaluasi Global
Bersamaan dengan peluncuran PCS, WGII juga secara resmi membuka Call for Contribution Indonesian Local Biodiversity Outlook (LBO). Laporan ini disusun sebagai complementary report terhadap pelaporan nasional implementasi Kunming–Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF), dengan menghadirkan perspektif Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal mengenai praktik konservasi, tantangan di lapangan, serta pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam tata kelola keanekaragaman hayati.
Lasti Fardilla Noor, Manajer Knowledge Management WGII, menjelaskan bahwa LBO bertujuan menjembatani pengalaman masyarakat di tingkat tapak dengan proses evaluasi kebijakan di tingkat global. “Local Biodiversity Outlook adalah jembatan bagi narasi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Kami mengubah cerita dari tapak menjadi dokumen faktual yang kredibel, melengkapi potret nasional, dan memastikan kontribusi masyarakat dalam pencapaian target keanekaragaman hayati dunia diakui secara ilmiah. Dokumen ini akan kami sampaikan melalui platform resmi CBD. LBO tidak hanya memuat cerita inspiratif, tetapi juga menjadi ruang refleksi dan koreksi terhadap implementasi kebijakan, khususnya dalam konteks Indonesia.”
Penyusunan LBO dildorong oleh kenyataan bahwa keberhasilan konservasi tidak hanya dapat diukur melalui capaian administratif, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut melindungi ruang hidup masyarakat, serta mampu menekan laju hilangnya keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, WGII mengundang akademisi, peneliti, organisasi masyarakat sipil, jurnalis, mahasiswa, maupun pendamping komunitas, untuk berkontribusi melalui penulisan, penyediaan data, studi kasus, maupun dokumentasi praktik konservasi berbasis masyarakat.
Melalui Peoples’ Conservation Summit dan penyusunan Indonesian Local Biodiversity Outlook, WGII berharap suara Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal tidak hanya menjadi bagian dari dialog nasional, tetapi juga memperoleh kedudukan yang setara dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan di tingkat global. Kedua inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat agenda konservasi yang berpijak pada keadilan, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, serta perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia secara berkelanjutan.
Contact Person:
Zaky B., Policy Advocacy and Campaign, Working Group ICCAs Indonesia
Nafa Zahra S., Digital Content and Media, Working Group ICCAs Indonesia