Refleksi dari Syariat dan Adat di Aceh: Mewujudkan Partisipasi Bermakna Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam Pengelolaan KEHATI
(Aceh, 09/04/26) Selama dua hari, Working Group ICCAs Indonesia (WGII) bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh (JKMA Aceh), dan Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI), telah melaksanakan “Lokalatih Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal untuk Partisipasi Bermakna dalam Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Provinsi Aceh”, di Kota Banda Aceh.
Lokalatih ini merupakan salah satu inisiatif bersama, dengan dukungan dari Kementerian PPN/Bappenas dan GIZ Indonesia & ASEAN, melalui proyek Strengthening National Implementation of Global Biodiversity Targets (GBF Implementation), yang bertujuan untuk mengembangkan kapasitas dan pemahaman dasar Masyarakat Adat dan komunitas lokal (MA&KL) terkait keanekaragaman hayati. Sehingga, masyarakat dapat berpartisipasi secara penuh dan bermakna dalam implementasi Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP; Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia) 2025-2045 di tingkat lokal, provinsi, dan nasional.
Dalam prosesnya, perwakilan MA&KL dan mitra pembangunan di Provinsi Aceh turut hadir dan memberikan masukan, termasuk refleksi dan catatan kritis yang perlu ditindaklanjuti. Adapun sekitar 34 peserta yang hadir di antaranya berasal dari, Kabupaten Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Jaya, Pidie, Sabang, Aceh Besar, dan Lhokseumawe. Keanekaragaman biokultural, sekaligus integrasi nilai syariat dan adat, membuat diskusi dan tanya-jawab semakin bervariasi. Beberapa topik mulai dari pengenalan isu keanekaragaman hayati dan tantangannya, tujuan dan konsep dasar penyusunan Rencana Induk Pengelolaan (RIP) Keanekaragaman Hayati Aceh, praktik konservasi di Aceh; baik dalam kerangka kebijakan negara maupun praktik di lapangan, hingga pengetahuan tradisional yang melekat dalam tradisi MA&KL, turut dibahas secara mendalam.
Sebagai provinsi yang memiliki 20 dari 22 tipe ekosistem di Indonesia, Provinsi Aceh pun secara tidak langsung, mengemban tanggung jawab khusus yang akan berdampak pada keberlangsungan hidup manusia, di mana kebijakan yang dihasilkan perlu mendorong perlindungan sumber daya alam dan tata kelola yang inklusif. Dalam pemaparan M. Daud, S.Hut, M.Si, selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, DLHK Provinsi Aceh, “keberlanjutan bergantung pada sinergi, baik itu pemerintah, masyarakat, akademisi, NGO, atau mitra pembangunan lainnya.” Dengan kata lain, kolaborasi lintas sektoral merupakan bagian kunci yang dapat menyelamatkan keanekaragaman hayati di tengah krisis global. Selain itu, Sanusi M. Syarif, S.E, M.Phil., Direktur YRBI, menyampaikan bahwa pengelolaan keanekaragaman hayati dalam masyarakat di Aceh, berakar dari kebiasaan yang dipraktikkan selama ratusan tahun, dan dilembagakan dalam bentuk adat; antara lain hukum adat, aturan adat, lembaga adat, serta peradilan adat. Inilah yang menjadikan lokalatih tidak sekadar sebagai forum diskusi, melainkan bentuk partisipasi yang berfungsi merumuskan langkah konkrit bersama.
Sehingga, pengetahuan tradisional maupun aspirasi MA&KL dapat teridentifikasi dan diintegrasikan dalam penyusunan Profil serta RIP KEHATI Aceh. Keterlibatan ini mencerminkan partisipasi bermakna yang menjamin hak masyarakat untuk tahu, didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan. Pelibatan perwakilan MA&KL dan aktor non-pemerintah lainnya dalam Tim Kerja resmi melalui SK Gubernur, juga menjadi langkah awal yang penting untuk memperkuat posisi masyarakat dalam perumusan kebijakan KEHATI.
Sebagai penutup, Lasti Fardilla Noor selaku Knowledge Management Manager WGII, menggarisbawahi tiga rekomendasi utama dari proses lokalatih, antara lain, pembentukan kanal partisipasi di mana MA&KL ataupun aktor non-pemerintah lainnya dapat menyampaikan saran, masukan, atau kritik terhadap dokumen Profil dan RIP KEHATI Aceh, pembentukan Multistakeholder Forum untuk menjawab kebutuhan partisipasi bermakna MA&KL dalam implementasi hingga pemantauan pasca-pengesahan RIP KEHATI, serta pertimbangan kondisi historis dan kondisi terkini yang ada di tingkat masyarakat. Terutama, hal yang berkaitan dengan pengelolaan keanekaragaman hayati, mulai dari tingkat genetik, spesies, dan ekosistem di dalamnya, sekaligus upaya pengurangan risiko bencana ekologis di Aceh.