Pers Rilis: Menyingkap Potensi Areal Konservasi Kelola Masyarakat seluas 29 juta hektar
(Jakarta, 5 Jun 2026) Working Group ICCAs Indonesia (WGII) mengumumkan perkembangan terbaru registrasi Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) atau Indigenous Peoples and Local Community Conserved Territories and Areas (ICCAs) di Indonesia. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 527 titik ICCAs yang telah diregistrasikan secara nasional, dengan total luas mencapai 1.010.430,68 hektar yang dikelola 192 komunitas pemangku; 169 Masyarakat Adat dan 23 Komunitas Lokal.
Selain wilayah yang telah diregistrasikan, analisis spasial terhadap wilayah adat dan wilayah kelola rakyat menyingkap potensi ICCAs seluas 29.545.401,06 hektar yang tersebar di berbagai bentang alam Indonesia. Data ini menunjukkan bahwa konservasi berbasis Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di Indonesia jauh lebih luas daripada yang selama ini terlihat.
Papua menjadi wilayah dengan potensi ICCAs terbesar di Indonesia, mencapai sekitar 11,67 juta hektar. Sementara itu, Kalimantan dengan Registrasi Nasional ICCAs terbesar, mencapai 671.323,60 hektar atau sekitar dua pertiga dari total luas ICCAs yang telah terdaftar secara nasional.
Manajer Knowledge Management WGII, Lasti Fardilla Noor, mengatakan luasan ini mempertegas kontribusi nyata Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal bagi konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia. Ia menyebutkan, 69,3 persen wilayah ICCAs beririsan dengan kawasan bernilai kehati tinggi. Kawasan tersebut meliputi hutan, gambut, karst, savana, mangrove, lamun, terumbu karang, dan kawasan Key Biodiversity Areas (KBA). Selain itu, wilayah-wilayah tersebut menjadi habitat bagi sekitar 77% keragaman jenis burung di Indonesia.
Di saat yang sama, sedikitnya 240 spesies tumbuhan dan satwa yang tercatat di wilayah ICCAs berstatus terancam menurut klasifikasi IUCN. “Temuan ini menunjukkan bahwa konservasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal bukan sekadar klaim normatif, melainkan tercermin melalui indikator ekologis yang nyata. Namun, pentingnya ICCAs tidak hanya terlihat dari keberadaan spesies yang terancam punah. Wilayah-wilayah ini juga menyimpan sedikitnya 2.845 spesies tumbuhan yang dimanfaatkan masyarakat untuk pangan, pengobatan, bahan bangunan, ritual, dan berbagai kebutuhan hidup lainnya melalui pengetahuan tradisional yang diwariskan turun-temurun,” ujar Lasti.
Sekalipun kontribusi konservasi yang ditunjukkan oleh praktik dan wilayah ICCAs di Indonesia menjadi kabar gembira, sebagian besar ICCAs masih berada dalam situasi ketidakpastian tenurial. Sebanyak 92,5 persen ICCAs yang telah diregistrasikan berada di dalam kawasan hutan negara. Sementara itu, potensi ICCAs yang berada di kawasan hutan diperkirakan mencapai lebih dari 23,36 juta hektar. Selain menghadapi tumpang tindih klaim kawasan, wilayah ICCAs juga masih beririsan dengan berbagai izin kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Pada wilayah potensi ICCAs, tumpang tindih mencapai lebih dari 5,5 juta hektar.
Koordinator Eksekutif WGII, Cindy Julianty, mengungkapkan bahwa tekanan pembangunan yang ekstraktif menjadi ancaman serius bagi konservasi berbasis Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, terlepas dari kuatnya bukti global bahwa pendekatan tersebut ialah cara paling efektif untuk menjaga keanekaragaman hayati. Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global atau Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) bahkan menempatkan Indigenous and Traditional Territories dapat dihitung sebagai kontribusi terhadap pencapaian target konservasi global.
“Oleh karenanya, peluncuran Data Nasional ICCAs bukan sekadar menyajikan angka, melainkan menunjukkan betapa banyak wilayah adat dan wilayah kelola rakyat yang berkontribusi terhadap konservasi keanekaragaman hayati, namun belum memperoleh pengakuan hukum yang memadai,” ujar Cindy.
Perwakilan Masyarakat Adat Osing Banyuwangi, Wiwin Indiarti, menegaskan bahwa konservasi Masyarakat Adat hidup dalam praktik keseharian, dalam bahasa, istilah lokal, pengetahuan, dan tradisi yang diwariskan antargenerasi. Ia mencontohkan tradisi ngrumat sumber yang masih dijalankan Masyarakat Adat Osing, sebagai cara merawat dan menjaga mata air. Praktik tersebut juga berkaitan dengan perlindungan berbagai jenis tumbuhan lokal, seperti bambu betung.
Menurutnya, budaya konservasi Masyarakat Adat tidak dapat dipisahkan dari wilayah. Ketika masyarakat dijauhkan dari ruang hidupnya, yang terancam bukan hanya alam, tetapi juga proses pewarisan pengetahuan, budaya, dan hubungan manusia dengan alam yang selama ini menopang praktik konservasi. “Yang perlu dijaga bukan hanya praktiknya, tetapi juga wilayahnya, termasuk bahasa, istilah, dan nilai-nilai yang menyertainya, karena di situlah sistem pengetahuan kami hidup dan hubungan manusia dengan alam dibentuk,” ujar Wiwin.
Pandangan tersebut juga diperkuat oleh Peneliti BRIN, Dedi Supriyadi Adhuri. Menurutnya, konservasi tidak dapat dipahami semata sebagai perlindungan kawasan, melainkan sebagai relasi sosial-ekologis yang menghubungkan manusia, budaya, dan alam. Dedi juga mengingatkan perlunya pergeseran cara pandang negara dalam konservasi. “Konservasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai upaya menjaga kawasan tetap pristine dan terpisah dari manusia. Pendekatan seperti ini kerap memunculkan konflik. Konservasi justru menjadi relevan ketika terdapat interaksi antara manusia dan alam, serta bagaimana hubungan tersebut dijaga tetap harmonis,” ujarnya.
Untuk itu, menurut Dedi, pendokumentasian seperti ICCAs menjadi langkah penting untuk memastikan praktik-praktik konservasi masyarakat yang selama ini hidup dalam tradisi lisan, dapat terlihat dalam pengambilan kebijakan. “Banyak praktik konservasi masyarakat hidup dalam tradisi lisan. Ketika tidak dicatat dan tidak terdokumentasikan, kontribusinya menjadi tidak terlihat,” katanya.
Sejalan dengan itu, Perwakilan JKPP, Imam Mas’ud, dan Akademisi Antropologi Universitas Indonesia, Geger Riyanto, menyampaikan bahwa pemetaan partisipatif merupakan pondasi penting dalam pendokumentasian ICCAs. Menurut mereka, wilayah adat bukan sekadar batas-batas dalam peta, melainkan ruang hidup yang menghubungkan manusia, alam, pengetahuan, dan budaya. Karena itu, pemetaan partisipatif menjadi instrumen penting untuk memperlihatkan hubungan-hubungan tersebut serta kontribusinya terhadap praktik konservasi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.
Sedangkan, Setyo Anggraini dari Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya mengintegrasikan pengakuan wilayah adat ke dalam instrumen formal tata ruang dan administrasi pertanahan, termasuk melalui pendaftaran tanah ulayat dan pengembangan tata ruang tematik Masyarakat Adat. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian tenurial sekaligus mendukung perlindungan ruang hidup dan keanekaragaman hayati.
Dalam konteks tersebut, Deputi Sekretaris Jenderal AMAN, Erasmus Cahyadi, menilai penguatan pengakuan hukum terhadap Masyarakat Adat menjadi langkah yang mendesak. Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah bertahun-tahun masuk dalam agenda legislasi nasional, hingga kini belum juga disahkan. “Pemerintah harus bersungguh-sungguh berkomitmen menetapkan RUU Masyarakat Adat ini. Setidaknya ada instrumen hukum yang dapat menjadi alat bagi Masyarakat Adat untuk memperjuangkan hak-haknya,” ujar Erasmus. Menurut Eras, hadirnya UU Masyarakat Adat akan memperkuat perlindungan wilayah adat sekaligus mendukung kontribusi Masyarakat Adat dalam menjaga keanekaragaman hayati dan keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.
Sementara itu, Tely Dasaluti dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa pengakuan terhadap Masyarakat Adat tidak hanya menyangkut komunitas dan wilayahnya, tetapi juga kearifan lokal, serta sistem tata kelola yang hidup di dalamnya. Pandangan ini sejalan dengan Kementerian Lingkungan Hidup yang menempatkan pengetahuan tradisional dan kearifan lokal, sebagai bagian penting dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
“Ke depan, perlu ada pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat terhadap masyarakat, pengetahuan tradisional, dan kearifan lokal sebagai bagian penting dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati,” ujar Inge Retnowati, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai langkah untuk memperkuat pengakuan terhadap praktik-praktik lokal, yang berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. “Saat ini, kami sedang menyusun roadmap untuk pemajuan dan perlindungan kearifan lokal. Kami berharap upaya ini dapat didorong dan diperkuat bersama-sama karena nilai-nilai yang hidup di masyarakat, serta hubungan positif antara manusia dan alam merupakan bagian penting dari konservasi keanekaragaman hayati,” katanya.
Data Nasional ICCAs 2026 menunjukkan bahwa Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal bukan sekadar penerima manfaat konservasi, melainkan pelaku utama yang telah menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Karena itu, pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah, pengetahuan tradisional, kearifan lokal, dan sistem tata kelola masyarakat, perlu ditempatkan sebagai bagian integral dalam strategi konservasi keanekaragaman hayati Indonesia.
Narahubung:
Lasti Fardilla Noor
Knowledge Management Manager, WGII
+6281388601039 | asti.noor@iccas.or.id
Sebagai informasi tambahan, dokumentasi dan data terkini ICCAs dapat diunduh pada Dokumentasi Kegiatan - Google Drive.