Search
Search across the site

Pers Rilis: Kick-off Meeting Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Selasa, 16 Jun 2026
Berita
Momen penyerahan Policy Brief Transformasi Kebijakan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan SDA dan Lingkungan dari Working Group ICCAs Indonesia kepada Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

Jakarta, 17 Juni 2026 - Upaya perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, serta mitra pembangunan lainnya. Sinergi lintas sektor ini menjadi krusial untuk mengintegrasikan berbagai strategi pelestarian, khususnya untuk memastikan bahwa praktik-praktik kearifan lokal yang telah terbukti menjaga keseimbangan alam dapat diakui, dilindungi, dan diperkuat dalam kebijakan nasional.

Berangkat dari semangat tersebut, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Working Group ICCAs Indonesia (WGII) secara resmi memulai proses penyusunan Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui kegiatan kick-off meeting yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta. Forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, sebagai langkah awal membangun agenda bersama dalam implementasi Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045, khususnya Target 17, serta Program Kerja Article 8(j) Convention on Biological Diversity (CBD)

Kick-off Meeting ini menjadi langkah awal untuk menyepakati arah, ruang lingkup, dan pendekatan penyusunan Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sekaligus menghimpun masukan para pihak, guna memastikan proses yang inklusif, berbasis hak, dan selaras dengan kebutuhan implementasi di lapangan.

Agenda ini dimulai dengan penyerahan secara simbolis, “Kertas Kebijakan: Memperkuat Regulasi Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup” oleh Koordinator Eksekutif WGII, kepada Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup. Kemudian, dilanjutkan dengan peluncuran Tim Penyusun Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyusunan peta jalan ini diharapkan menjadi instrumen kolaboratif untuk memperjelas peran dan tanggung jawab para pihak, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan bahwa pengetahuan tradisional dan praktik konservasi berbasis masyarakat menjadi bagian penting dalam strategi nasional pengelolaan keanekaragaman hayati.

Pada sesi sambutan sekaligus pembukaan kick-off meeting ini, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup, Dr. Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com., MPM, menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara mega-biodiversitas, di mana keanekaragaman hayati merupakan natural capital, berkontribusi terhadap integritas ekosistem, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Indonesia menghadapi ⁠banyak tekanan dan ancaman terhadap kehati. Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MA&KL) berperan penting karena kearifannya. KLH melihat bahwa masyarakat dapat terlibat langsung pada garis depan konservasi kehati, dan perlu mendapatkan dukungan, dan dipastikan mendapatkan pembagian keuntungan secara adil dan seimbang (fair and equitable benefit sharing). Langkah yang telah dilakukan oleh berbagai Kementerian/Lembaga terkait dan non-pemerintah sangat diapresiasi, dan untuk penguatannya, perlu Kerangka dan Peta Kerja yang dipahami dan disusun bersama.

Sebanyak 1.633 komunitas adat telah tercatat di Badan Registrasi Wilayah Adat, di mana 320 komunitas adat sudah ditetapkan, dan 156 komunitas yang telah memiliki hak hutan adat, dan 27 komunitas adat di pesisir, semuanya memiliki potensi peran yang sangat besar, yang dapat berkontribusi baik dalam mengurangi ancaman, menjaga dan melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan. Untuk itu, salah satu yang akan dilakukan adalah membuat kerangka regulasi lintas sektor dan menguatkan rencana revisi Permen LHK Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup, Ir. Inge Retnowati, M.E., menegaskan bahwa kearifan lokal perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari strategi nasional konservasi. “Kearifan lokal bukan sekadar warisan budaya, melainkan praktik hidup yang telah terbukti menjaga keberlanjutan ekosistem. Melalui penyusunan peta jalan ini, kami ingin membangun kerangka kolaboratif yang mampu menerjemahkan komitmen dalam IBSAP menjadi langkah nyata, terukur, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Inge Retnowati.

Pada momentum ini, Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia, mengajak seluruh pihak untuk memastikan proses penyusunan peta jalan berlangsung secara partisipatif. “Peta jalan ini harus menjadi ruang kolaborasi bersama antara pemerintah, Masyarakat Adat, akademisi, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), dan mitra pembangunan. Harapannya, dokumen ini tidak hanya menjadi panduan kebijakan, tetapi juga mendorong aksi nyata untuk memperkuat perlindungan hak, pengetahuan tradisional, dan praktik kearifan lokal di Indonesia, sebagaimana Peta Jalan ini menjadi realisasi komitmen Indonesia dalam menindaklanjuti keputusan COP 16 di Kolombia tahun 2024 untuk operasionalisasi Program kerja Pasal 8(j) Konvensi CBD,” ujar Cindy Julianty.

Dalam sesi transformasi kebijakan, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyoroti perlunya pembaruan pendekatan regulasi terhadap kearifan lokal. “Menyoal administrasi pengakuan Masyarakat Adat yang cukup kompleks, maka perlu gagasan penyederhanaan. Pendokumentasian kearifan lokal oleh Dinas Lingkungan Hidup di masing-masing daerah bersama dengan masyarakat menjadi evidence base untuk dikukuhkan melalui SK oleh bupati di daerah,” ungkap Yance Arizona.

Senada dengan hal tersebut, Muhammad Ihsan Maulana, Policy Advocacy and Campaign Manager Working Group ICCAs Indonesia, memaparkan bahwa inisiatif pendokumentasian ragam konservasi keanekaragaman hayati berbasis pengetahuan tradisional dan praktik kearifan lokal telah dilakukan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. “Sejatinya konservasi berbasis kearifan lokal telah berlangsung jauh sebelum pendekatan konservasi modern berkembang. Lebih dari 192 Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal telah mendokumentasikan praktik konservasinya dengan total luas mencapai satu juta hektar dan dari hasil analisis spasial yang dilakukan WGII, setidaknya Indonesia memiliki potensi wilayah konservasi kelola masyarakat (ICCAs) lebih dari 29 juta hektare. Sekitar 69,3 persen wilayah tersebut berada pada bentang alam yang masih relatif utuh dan beririsan dengan kawasan penting keanekaragaman hayati, serta menjadi habitat bagi hampir 77 persen spesies burung di Indonesia yang menunjukkan besarnya kontribusi masyarakat dalam menjaga keanekaragaman hayati dan ketahanan sosial-ekologis.”

Lebih jauh, Ihsan menekankan kontribusi ini perlu diakui dalam kebijakan negara. “Pengalaman Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal perlu menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan agar target konservasi nasional dapat dicapai secara adil dan inklusif. Dalam konteks ini, Peta Jalan yang sedang disusun perlu diatur dalam hukum formal, setidaknya setara Keputusan Presiden. Selain itu, Peta Jalan juga akan mendorong terbentuknya kelembagaan multipihak yang dapat mengimplementasi capaian konservasi,” jelas Ihsan.

Melalui proses ini, Indonesia diharapkan dapat memperkuat implementasi komitmen nasional dan global di bidang keanekaragaman hayati, sekaligus memastikan bahwa perlindungan alam berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak, pengetahuan, serta praktik Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.

Penanggung Jawab dan Narahubung 

  1. Muhammad Ihsan Maulana
    Policy Advocacy and Campaign Manager
    Working Group ICCAs Indonesia
    ihsan@iccas.or.id 
    +62-812-9290-9933
  2. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup
     
Newsletter Icon

Bergabung dengan
Buletin Kami

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan pembaruan terbaru, berita, acara, dan aktivitas komunitas langsung ke kotak masuk Anda.

Kami menghargai privasi Anda, email Anda aman bersama kami.